🎯 Wakaf Termasuk Salah Satu Amal Saleh Yang Dikategorikan Sebagai Ibadah

Jakarta- . Wakaf merupakan amal kebaikan yang termasuk sedekah jariyah. Wakaf dikelola oleh nazhir atas amanah pihak yang berwakaf (wakif). Dikutip dari buku 'Hukum Perwakafan di Indonesia' oleh A Pengertian wakaf. Mengutip buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, pengertian wakaf menurut bahasa adalah al habs yang bermakna menahan. Kemudian, at-tasbil yang didefinisikan sebagai menyalurkan. Semenatara itu menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. DibacaNormal 2 menit. Pernikahan dalam agama Islam, pengertian, tujuan menikah dan hukum pernikahan. Salah satu fase dalam hidup yang lazimnya dijalani seorang muslim adalah menemukan pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan. Jika sudah mampu dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh ZA K A T. Sumber-Sumber Zakat. B U K U. P A N D U A N. Bagian 1. Panduan ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) Praktis PANDUAN ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) PRAKTIS. Didukung Oleh: PANDUAN ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) PRAKTIS Penulis: Abdul Rochim, Lc. Editor: Addys Aldizar, Lc. Tata Letak: M. Fatih Fuaduddin Penerbit: Yayasan Dompet Dhuafa Republika Cetakan III Untukmengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik dibutuhkan sumber daya insaniyang amanah, profesional, berwawsan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat.Oleh karena keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan kewenanganya dalam pengelolaan wakaf barang bergerak salah satunya wakaf uangdiperlukan optimalisasi gerakan wakaf uang di Amalsaleh adalah aktivitas yang dikerjakan manusia dalam menjalankan perintah Allah manfaat amal saleh adalah? Diberikan banyak harta oleh Allah SWT. Diberikan ampunan dan pahala yang besar oleh Allah SWT. Diberikan banyak dunia oleh Allah SWT. Diberikan banyak kecelakaan oleh Allah SWT.. Semua jawaban benar Wakafmerupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam Islam, sehingga wakaf dikategorikan sebagai salah satu lembaga keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, oleh karena itu wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun sumber daya sosial. Airkelapa termasuk salah satu air yang tak sah digunakan untuk bersuci, karena dikategorikan sebagai air suci tak mensucikan. Apa istilah yang digunakan oleh ilmu fiqh untuk meyebutkan air yang bersih tapi tidak dapat mensucikan? Dilansirdari Ensiklopedia, salah satu bentuk amal saleh terhadap lingkungan adalah Membuang sampah pada tempatnya. [irp] Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Membuang sampah pada tempatnya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. GMC99D8. Jika berbicara mengenai wakaf tentunya sudah tidak asing lagi di telinga umat Islam. Ibadah wakaf dikategorikan sebagai salah satu amal jariah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan termasuk filantropi tertinggi dalam Islam. Hal ini karena pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran pahala bagi orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir kendati ia sudah meninggal dunia. Tetapi, apakah kalian mengetahui apa sebenarnya wakaf itu Berikut serba-serbi wakaf yang perlu diketahui, agar dapat meraih berkah wakaf yang amat Wakaf menurut bahasanya menahan atau mencegah. Sedangkan, dalam peristilahan syar’i wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan atau pemilikan asal. Lalu menjadikan manfaatnya berlaku Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu berkata, Umar Radhiyallahu anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, seraya berkata, ”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu engkau tahan tanahnya dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud wakaf adalah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, disewakan, digadaikan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan, cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa mengetahui pengertian wakaf, terbesit pertanyaan “mengapa kita harus berwakaf?”. Mari, kita bayangkan setiap hari ribuan bahkan jutaan saudara kita harus berjuang untuk terlepas dari belenggu kemiskinan dan permasalahan hidup yang semakin berat. Wakaf adalah instrumen filantropi Islam tertinggi yang dapat mengentaskan masalah-masalah manfaat untuk orang lain, wakaf juga memberikan kebaikan tanpa batas bagi orang berwakaf wakif. Para pewakif akan mendapat pahala yang terus mengalir, meskipun telah meninggal. Dibandingkan dengan sedekah dan hibah, manfaat wakaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang tanpa merugikan generasi ini karena, harta wakaf yang bersifat ditahan dan diberikan secara kekal, tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau pun dipindah tangan, dan tetap utuh terpelihara. Manfaatnya akan terus dirasakan oleh banyak hingga lintas generasi sehingga menjadi harta yang dapat diproduktifkan oleh masyarakat umum dan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi umat hingga menyejahterakan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. [Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246].Ulama bersepakat, bahwa benda yang diwakafkan disyaratkan merupakan benda yang dapat dilihat, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan milik orang yang teknis, semua harta benda yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dapat diwakafkan, baik berupa aset bergerak, aset tidak bergerak, dan lain sebagainya. Namun wakaf juga bisa ditunaikan melalui uang tunai atau wakaf tunai. Wakaf tunai adalah menunaikan wakaf melalui uang yang selanjutnya dikelola oleh nadzir untuk pemberdayaan ulama berpendapat bahwa wakaf dapat ditunaikan melalui uang karena tujuan syariatnya adalah menahan pokoknya dan mendayagunakan manfaatnya sehingga keberadaan uang secara zakat dialihfungsikan menjadi aset produktif lain yang menggantikan posisi uang secara adanya wakaf tunai, setiap umat muslim dapat menjadi wakif melalui dana yang dimilikinya. Untuk selanjutnya, dana wakaf yang terhimpun dapat dimanfaatkan menjadi aset ataupun digerakan untuk memberdayakan masyarakat. Untuk pilihan program sendiri, wakaf tunai dapat dialokasi menjadi wakaf pendidikan berupa sarana dan prasarana sekolah sehingga menjadi amal jariah yang mengalir dari generasi ke generasi. Wakaf tunai juga dapat dilakukan dalam bentuk wakaf pangan untuk mendukung kebutuhan air bersih, irigasi, bendungan, sawah, dan lahan pertanian atau perkebunan dengan sistem multi manfaat sehingga masyarakat dapat terbantu dengan pangan yang berkualitas dan kepemilikan bersama. Berlomba-lomba dalam kebaikan demi meraih pahala dan surga merupakan hal yang sangat mulia. Melihat pahala yang berlimpah, tentunya membuat kita semua bersemangat dalam menunaikan wakaf. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi bagi orang yang hendak menunaikan wakaf. Kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam mengerjakan ibadah, begitu juga dengan masalah wakaf. Oleh sebab itu, orang yang wakaf hendaknya merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh dan yang diserahkan amanah wakaf juga harus memenuhi syarat, diantaranya kemampuan mengelola manfaat wakaf. Selain itu, wakaf juga sebaiknya diserahkan kepada orang yang dikenal, orang soleh dan jujur, atau lembaga pengelola zakat yang dipercaya dalam mengelola amanah janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. [An Nisa’ 5].Itulah jenis-jenis wakaf dan syarat yang berlaku dalam hukum Islam. Pastikan kamu melakukan wakaf sesuai dengan syariat islam ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari. Salah satu nazir preofesional yang dapat memabntu kalian berwakaf adalah Global Wakaf GW-ACT yang hadir mengelola wakaf sebagai filantropi platinum’ Islam dengan pendekatan kemanusiaan, berbekal pengalaman panjang mengelola isu kemanusiaan pascabencana tidak sederhana, dan krisis kemanusiaan memerlukan penanganan yang komprehensif. Agar masalah yang terbentang bisa ditangani tuntas. Krisis kemanusiaan adalah akibat, dan wakaf dirancang mengatasi penyebab-penyebabnya. Berbekal pemahaman sejarah panjang wakaf dalam dakwah Islam, GW-ACT menyadari bahwa wakaf memenuhi semua kriteria untuk menjadi solusi kompleksitas problematika kemanusiaan. Yuk cari tahu selengkapnya - Wakaf merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang sangat bermanfaat untuk umat. Definisi wakaf adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Ibadah wakaf termasuk dalam kategori amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa arab waqaf, artinya mengekang, menahan, atau menghentikan. Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004, wakaf adalah kegiatan seorang wakif pemberi wakaf untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan dalam keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah Islam. Baca juga Wakaf Tunai dengan Uang Cara Bayar dan Daftar Bank Penerima Resmi Tata Cara Wakaf Tanah dan Apa Saja Rukunnya dalam Islam? Hukum Pelaksanaan Ibadah Wakaf Ibadah pelaksanaan wakaf tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Namun, lantaran wakaf merupakan amalan infak fii sabililah, para ulama menerangkan konsep wakaf berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an tentang infak fii sabilillah sebagai berikut“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu,” QS. Al-Baqarah [2] 267.“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai,” QS. Ali Imran [3] 92.“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui,” QS. Al-Baqarah [2] 261.Berdasarkan hal itu, para ulama menetapkan bahwa hukum ibadah wakaf adalah sunah atau dianjurkan pengerjaannya dalam Islam. Orang yang mengerjakan wakaf akan memperoleh pahala berlipat hanya itu, selagi harta atau tanah wakaf masih dimanfaatkan umat, pahalanya akan terus mengalir sebagai amal jariah, kendati sosok wakif sudah zaman kenabian, isyarat tentang wakaf ini tertera dalam kisah Umar bin Al-Khattab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah meminta petunjuk Nabi Muhammad SAW tentang tanah tersebut, beliau SAW menganjurkan Umar untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya wakaf tanah.“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata 'Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?' Rasulullah SAW bersabda 'Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya'. Lalu, Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”Selain hadis di atas, ada pula hadis lain yang menjelaskan tentang wakaf “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali 3 perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” Muslim. Baca juga Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Islam Rukun Wakaf & Syarat Waqif, Orang yang Mewakafkan Harta dalam Islam Hikmah dan Manfaat Wakaf dalam Islam Wakaf memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik untuk wakif maupun masyarakat sekitar. Syekh Musthafa Al-Khin menerangkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i Juz 5 hlm. 12 bahwa terdapat 5 hikmah pensyariatan wakaf dalam Membuka pintu takarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT Takarub adalah upaya pendekatan diri kepada Allah. Sebuah hadis menerangkan bahwa apabila seorang muslim dekat dan dicintai Tuhannya, ia akan dijaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuhnya. Oleh karena itu, Islam memberi banyak pintu kebaikan yang dapat meningkatkan kecintaan Allah kepada manusia, di antaranya dengan pensyariatan wakaf. Seorang muslim yang rela mendermakan hartanya dengan cara berwakaf berarti telah membuka ruang selebar-lebarnya untuk mendekati Allah Memastikan komitmen penghambaan seorang muslimDalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia dan jin tidak diciptakan kecuali untuk beribadah dan menghamba kepada-Nya. Salat, ibadah, serta hidup dan mati manusia semuanya hanya untuk Allah SWT. Pernyataan mencintai Allah harus dibuktikan dengan perilaku nyata. Karena itu, Allah menguji kualitas penghambaan manusia salah satunya dengan perintah berwakaf. 3. Menekankan pentingnya investasi pahalaIslam mengajarkan umatnya bahwa di antara sekian banyaknya jenis investasi, wakaf adalah salah satu investasi yang paling menguntungkan. Investor yang kaya raya dengan triliunan uang yang dimilikinya akan binasa. Harta dan asetnya tidak akan dibawa sampai mati, juga tidak bisa dibuat modal yang menyelamatkannya di akhirat. Berbeda dengan wakaf, pahalanya akan terus mengalir tiada henti sepanjang harta wakaf dimanfaatkan untuk hal yang positif. Kedermawanan sang pewakaf semasa hidupnya menjadi modal yang berharga untuk kehidupannya di akhirat kelak. 4. Memajukan peradaban umat IslamHarta wakaf jika dikelola dengan baik akan memberi dampak yang baik pula untuk kemaslahatan umat Islam. Masjid, pondok pesantren, majelis ilmu, sekolahan, dan sebagainya akan terus bermanfaat secara berkelanjutan. Dengan wakaf, kendala finansial untuk kemajuan dan perkembangannya seyogianya bisa teratasi. Pesantren-pesantren akan mencetak kader ulama yang alim dan saleh, kampus-kampus akan melahirkan para ilmuwan dan pakar di bidangnya. Selain itu, masjid tidak hanya makmur secara fisik, tetapi juga ramai kegiatan, dan lain sebagainya. 5. Menyejahterakan kaum duafaWakaf bisa menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Anak yatim, kaum duafa, dan fakir miskin dapat diringankan beban hidup mereka dengan kontribusi harta wakaf. Dengan demikian, keutamaan wakaf tidak hanya berhubungan dengan pahala besar yang diterima pewakaf, tetapi juga berkaitan dengan kemajuan dan kepedulian untuk kemaslahatan juga Rukun Wakaf & Syarat Waqif, Orang yang Mewakafkan Harta dalam Islam Allianz Life Syariah Kenalkan Fitur Wakaf pada Masyarakat - Sosial Budaya Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Abdul Hadi Wakaf Termasuk Amal Jariyah? Amal jariyah adalah amalan yang tidak akan putus pahalanya, walaupun kita sudah meninggal dunia sekalipun. Seperti yang disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits “Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya.” HR Muslim. Salah satu amal jariyah yang sering kali disebut, dipelajari, dan dipraktikan oleh ummat Islam adalah wakaf. Wakaf secara umum merupakan amalan dengan bentuk menyerahkan harta kita dalam bentuk uang atau barang atau aset tertentu. Wakaf termasuk amal jariyah, perbedaanya dengan zakat, infak, atau sedekah, harta wakaf nilai pokoknya harus tetap ada dan tidak boleh hilang. Karena nilai pokoknya tetap ada, harta atau aset wakaf tentu bisa menghasilkan pemasukan atau penghasilan yang bersifat terus menerus dan juga rutin. Contoh Amalan Wakaf Contohnya Seseorang memberikan uangnya untuk wakaf. Uang ini kemudian diberikan melalui nazir wakaf pengelola untuk dijadikan sebagai bangunan rumah sakit, yang nantinya akan digunakan untuk dhuafa. Wakaf ini disebut juga dengan wakaf melalui uang, namun uang tersebut akan digunakan dalam bentuk aset yang sampai akhir, tidak boleh hilang pokoknya. Pokok di sini berarti bangunan asalnya. Selama rumah sakit ini beroperasi dan manfaatnya dirasakan oleh orang lain, maka orang yang berwakaf tentu akan mendapatkan pahala kebaikannya terus menerus. Contoh lain Seseorang mewakafkan ladang perkebunan nanas untuk dhuafa. Ladang perkebunan tersebut dipelihara oleh orang yang ahli dalam pekerjaannya. Dari perkebunan nanas tersebut ternyata menghasilkan buah nanas yang bisa dimanfaatkan oleh dhuafa atau ketika dijual mampu menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian diputar kembali dan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan dhuafa. Selama ladang tersebut ada, terus menghasilkan panen dan memberikan manfaat kepada dhuafa, maka orang yang mewakafkan akan mendapat pahala kebaikannya juga sampai akhir. Karena nilai pokok wakaf tidak boleh hilang dan tidak boleh dijual, maka aset atau harta wakaf akan terus ada sampai selama-lamanya. Bahkan ia bisa berkembang dan memberikan keuntungan berkali lipat dari awalnya. Tentu manfaat lebih besar juga akan didapatkan oleh mauquf alaih orang yang menerima manfaat wakaf. Untuk itu dibutuhkan orang yang ahli untuk bisa merawat dan memastikan aset tersebut akan terus ada. Baca Juga Mauquf Alaih Adalah Penerima Manfaat Wakaf, Siapa Sajakah? Untuk itu, para ulama menyebut bahwa wakaf termasuk amal jariah. Siapapun yang mengamalkannya, akan mendapat pahala abadi hingga kelak di akhirat nanti. Wakaf Aset Produktif Dalam melakukan amalan wakaf, para ulama banyak memberikan rekomendasi agar kita mengamalkan wakaf produktif. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan dana yang mampu menghasilkan surplus. Hal ini membuat harta wakaf tidak akan berkurang, malah akan terus bertambah. Hasilnya akan jadi lebih banyak manfaat lagi yang bisa digunakan untuk kepentingan ummat. Wakaf produktif bisa dilakukan dengan wakaf uang atau wakaf melalui uang. Surplus atau keuntungan wakaf produktif ini menjadi sumber dana abadi bagi ummat seperti layanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, syiar atau dakwah Islam, dsb. Hal ini sudah dilakukan oleh negara-negara seperti di Turki yang menjadikan wakaf produktifnya menjadi manfaat untuk negerinya. Dalam sejarah sahabat Rasulullah, kita bisa melihat bagaimana wakaf produktif berjalan seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Ia pernah mewakafkan sebidang kebun yang subur di wilayah Khaibar. Kebun ini dikelola dengan baik dan hasilnya mampu memberikan manfaat untuk masyarakat. Selain itu ada juga seperti wakaf yang dilakukan oleh Ustman bin Affan. Ia membeli sumur raumah dari seorang Yahudi dan mewakafkannya. Hingga kini, sumur tersebut masih ada dan memberikan banyak keuntungan untuk masyarakat bahkan negara. Itulah bukti jika wakaf dikelola secara baik dan profesional, maka akan abadi manfaatnya walaupun yang mewakifkan sudah tiada. Untuk itu, pengelolaan wakaf yang profesional juga membutuhkan pihak yang mampu bertanggung jawab, memiliki keahlian, dan memanfaatkannya dengan baik. Untuk itu ada yang disebut dengan Nazhir. Mereka adalah orang atau kelompok orang atau badan hukum yang ditugaskan oleh wakif untuk mengelola wakaf. Dompet Dhuafa Salah Satu Nazhir Wakaf Resmi Terdaftar Di Indonesia, Dompet Dhuafa adalah salah satu nazhir wakaf yang resmi terdaftar dan diakui secara hukum. Dalam kiprah pengelolaan wakaf, Dompet Dhuafa telah mengelola dan mendirikan banyak aset wakaf produktif. Mulai dari rumah sakit untuk dhuafa, sekolah, lahan perkebunan, masjid, dsb. Sungguh besar sekali pahala dari ibadah wakaf yang merupakan amal jariyah. Selagi masih ada waktu dan usia, maka sempatkanlah diri kita untuk berwakaf. Wakaf sudah bisa dimulai dengan nominal atau senilai dengan segelas kopi. Yuk, tunaikan wakaf sekarang!

wakaf termasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah